Honorer Tahun 2023 Resmi Dihapus, Diganti Sistem Kontrak Atau Outsorching.

                Sumber gambar: google

Setelah gonjang-ganjing tentang tenaga honorer di seluruh lini negeri, secara resmi Mentri PANRB menghapus dengan Surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Surat ini resmi dikeluarkan oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai akhir bulan Mei dan berlaku mulai Juni 2022 sampai tahun 2023.

Tenaga honor adalah Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, merupakan non-PNS dan bukan PPPK.

Perekrutannya  tidak diatur dalam undang-undang dan kebijakan apapun, hanya berdasarkan kebutuhan.

Dirangkum dari seluruh media sosial online dan berita portal, tenaga honorer dihapus paling lambat Novermber 2023 dan digantikan dengan Outsorching. 

Outsorching adalah tenaga alih daya, direkrut dari pihak ketiga yang telah dilatih secara profesional serta siap bekerja dengan skill  tinggi.

Mentri Cahyo Kumolo dalam edarannya, menyatakan keputusan itu diambil sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Mulai 2019 Pemerintah juga sudah mulai melaksanakan rekrutmen  PPPK melalui jalur PNS dan ASN.

Terakhir dilaksanakan pada Desember 2021 dan akan kembali dilakukan di tahun 2022 ini.

Menteri PAN RB itu juga sudah meminta semua instansi untuk mulai memetakan tenaga honorernya  dimulai dari masa kerja terlama dan terbaru.

Tenaga honorer itu diberikan kesempatan untuk mengikuti perekrutan melalui PPPK baik seleksi PNS dan ASN dengan persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan.

Bagi yang tidak lulus dan tak memenuhi syarat pendaftaran, Cahyo Kumolo meminta untuk dibina serta dipikirkan langkah strategisnya sebelum November 2023 nanti.

Pada akhirnya nanti mulai Desember tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer dan kekurangannya mulai diganti dengan perekrutan secara Outsorching

Posting Komentar

0 Komentar