6 Kategori Guru Dihentikan Tunjangan Sertifikasinya Oleh Pemerintah Daerah


Melalui Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, secara resmi pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi.

Pengumuman resmi ini tentang Tunjangan sertifikasi guru yang akan dihentikan pemerintah Daerah terhadap 6 kategori guru.

Adapun 6 Kategori Guru baik PNS, Non PNS, honorer, dan  ASN,  itu adalah sebagai berikut:

1. Guru yang mendapatkan tugas belajar. Guru yang melanjutkan studi dan masuk kategori beasiswa yang diadakan oleh pemerintah serta mendapat surat penugasan belajar.

2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Apapun kasusnya, jika sudah diputuskan oleh pengadilan maka Tunjangan Sertifikasinya  hilang  dan dihentikan.

3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.  Misalnya karena pindah ke struktural atau tidak lagi menjadi guru, bisa juga sudah tak mampu melaksanakan tugas karena sakit.

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Guru yang mengajukan pensiun dini atas kemauannya sendiri tanpa paksaan siapapun.

5. Telah mencapai batas usia pensiun. Guru yang telah berumur 60 tahun dan masuk usia pensiun maka Tunjangan Sertifikasinya otomatis berhenti.

6. Meninggal dunia. Guru yang sudah meninggal dunia walau belum mencapai batas umur pensiun, oleh Pemda dihentikan Tunjangan Sertifikasinya.

Tunjangan Sertifikasinya  tersebut bagi 6 kategori guru di atas dan akan dihentikan pada bulan berjalan.

Hal ini berlaku bagi guru PNS, Non PNS, ASN P3K, ataupun honor, baik sudah impasing maupun yang belum mendapat kesetaraan.

Adapun sumber regulasi pembahasan penunjang lainnya adalah Persesjen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.

Baik Permendikbud dan Persesjen kurang lebih isinya sama, yaitu 6 kategori guru yang dihentikan Tunjangan Sertifikasinya. Info resmi ini disosialisasi dan digulirkan pemerintah kepada seluruh stake holder pendidikan. 

Dirangkum dari laman Youtube: https://youtu.be/iVYqVZwIfmo

Posting Komentar

0 Komentar