Tunjangan Sertifikasi Guru akan dihapus, Benarkah?



Tunjangan sertifikasi guru adalah tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik yang sudah dinyatakan lulus PLPG atau PPG dan mendapatkan sertifikat sertifikasi. 

Setelah keluarnya undang-undang guru dan dosen pada tahun 2005 nomor 14, tenaga pendidik yang selama ini mendapat gaji kecil di bawah UMR mendapat peluang tambahan setiap bulannya. 

Tidak dipungkiri, banyak guru di seluruh Indonesia yang hidup dengan gaji di bawah pendapatan layak. 

Adanya tunjangan sertifikasi menjadi angin segar dan semangat guru dalam mencerdaskan anak bangsa walau turunnya per 3 bulan. 

Namun di tahun 2022 banyak kabar yang tidak mengenakkan tentang keberadaan tunjangan sertifikasi, terlebih triwulan pertama mengalami keterlambatan. 

Dirangkum dari berbagai sumber dan informasi pihak terkait, banyak keluhan para pendidik yang menantikan turunnya tunjangan sertifikasi. 

Terlebih, untuk triwulan 1 ini dana yang ditunggu-ditunggu belum juga ada informasi kapan turunnya. 

Sampai Lebaran Syawal 1443H telah lewat beberapa waktu, belum juga ada kabar menggembirakan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai turun tangan untuk mengklarifikasi berita tidak sedap ini. 

Dimana infonya, tunjangan sertifikasi akan dihapuskan tahun 2022,  seiring dirilisnya undang-undang sisdiknas yang baru. 

Ternyata, setelah Kemendibud mengeluarkan info secara resmi pada akhir Mei 2022 ini, infonya menjadi jelas. 

Bahwa tunjangan sertifikasi guru bukan dihapuskan, tetapi ada perubahan bagi 6 kategori penerimanya 


Perubahan itu secara resmi dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tata cara penerimaan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.

Posting Komentar

0 Komentar