Punya teman bekerja di bidang pendidikan? Berteman sama mereka? Ada yang aneh nggak dari statusnya? Atau berteman dengan group komunitas pendidikan kaya saya? Pasti lagi rame cerita atau curhatan ya (hmmm)? Tentang mutasi besar-besaran?
Itu saya kali ya, padahal suasana liburan masih terasa. Dan belum
waktunya masuk semester 2 tahun ajaran ini. Baru kemarin membaca, sesama teman
yang ikut workshop guru menulis, menulis status sedang sibuk berbenah menerima
mutasi guru besar-besar di lingkungan kerja beliau sebagai pengawas di suatu
daerah.
Di grup nggak kalah seru, info mutasi juga mewarna diskusi kami
sore ini. Saya sendiri yang bekerja di suatu sekolah swasta agak sedikit heran,
what happen aya naon eeeh salah ada apa gerangan? Sepertinya parno banget ya?
Maksudnya ngeri-ngeri sedap gitu? He he saya kalau mau dipindah senang- senang
saja. Punya tantangan kerja dan suasana baru. Tapi swasta mana ada yang
dipindah, yang ada diminta mengundurkan diri atau dipecat hiks nasib.
Kembali ke mutasi tadi, dari beritapendidikan.com saya mendapat
informasi, Kebijakan pemerintah mengalihkan urusan pendidikan SMA
dari kabupaten atau
kota ke provinsi membuat ribuan guru honorer gelisah. Mereka waswas
Pemprov akan memberhentikan seluruh guru honorer. Dilematis juga ya.
Sedangkan dari beritapns.com mengatakan Informasi penting yang
dihadirkan adalah terkait pengalihan Kepengurusan Guru PNS SMA atau SMK dari
Kabupaten ke Provinsi. Pengalihan Status ini akan membuat semua Guru
SMA atau SMK akan menjadi PNS Provinsi. Dengan perubahan
ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA atau SMK akan
menjadi tanggungan Pemprov, seperti yang terjadi di Pemprov Sulut.
Kepala Seksi PPTK Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Banyumas,
Sunarno, SH ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, penarikan
kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekoah Menengah Kejuruan (SMK) oleh
Pemerintah Provinsi Jateng dari Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan UU No 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa akan ada penarikan beberapa
kewenangan dari kabupaten atau kota. Tidak hanya pendidikan beberapa kewenangan
kabupaten atau kota lainnya, juga akan ditarik ke provinsi, seperti
kehutanan, kelautan, pertambangan, dan lingkungan hidup, (radarbanyumas.co.id)
Kali ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad
menegaskan terkait pengambil alihan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan tingkat
provinsi. Menurutnya, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten
atau kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya
dipegang pemerintah kabupaten atau kota tetap milik negara.
“Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap
menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam
Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat
Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin
(22/2/2016), seperti dilansir Republika.co.id. Hal yang berbeda hanya
pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Menurut Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar
pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus
membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan
Masyarakat (Dikmas). Pemkot atau pemkab diharapkan bisa mengurusi
ini secara optimal dan maksimal.
Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan
pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan
program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12
Tahun.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA atau
sederajat dari kabupaten atau kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai
dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah (serambimata.com).
Jadi isu yang utama adalah bukan mutasinya, tetapi penarikan
SMA-SMK wilayah ke provinsi. Sedangkan masalah honorer itu kewenangan
pemerintah daerah setempat berkoordinasi dengan Menpan tentang penerimaan
kepegawaian. Sedangkan untuk mutasi antar sekolah itu sudah berlangsung lama.
Kalau sekarang terlihat besar dan banyak itu karena berbarengan dengan isu
besar tadi, pemindahan wilayah ke provinsi.
Mutasi ditujukan untuk penyegaran, pemerataan skill dan mengurangi
efek senioritas saja. Walaupun sebenarnya masalah senioritas ini
tidak hanya terjadi di lingkungan PNS saja, di swasta juga sering terjadi.
Semua tinggal berpulang pada kebijakan pimpinan dan sikap wise guru sebagai
tenaga pendidik.
Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan bukan? Kalau itu untuk
perubahan lebih baik mengapa tidak? Sudah jelas tujuan dan sumber informasinya
kan?
16 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusGilang Nurdiansyah
BalasHapusXII TKJ 3
Mohamad Fadma
BalasHapusXII TKR 3
Arlingga Prayudana
BalasHapusXII TKJ 3
Chriis Hartanto XII TKJ3
BalasHapusTeguh Pratama
BalasHapusXII TKJ 3
Teguh Pratama
BalasHapusXII TKJ 3
Taufiq Nasrullah
BalasHapusXII TKJ 3
Damar Razif
BalasHapusXII TKJ 3
Ario Ceasar Anandito
BalasHapusXII TKR3
Ario Ceasar Anandito
BalasHapusXII TKR3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArio Ceasar Anandito
BalasHapusXII TKR3
Rizky fahla p XII tkj 3
BalasHapusAwad
BalasHapusXII TKJ 3
novia erviana
BalasHapusXII TKJ 3